Sabtu, 05 Juni 2010

TUGAS POKOK & FUNGSI SERTA JENIS PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA & OLAH RAGA KOTA BOGOR

Sabtu, 05 Juni 2010
Share
2.1 Struktur Organisasi
Pembentukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tanggal 25 September 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 32 tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi pemerintah di bidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga yang menjadi urusan rumah tangga daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor sebagai berikut :
1. Kepala Dinas ;
2. Sekretariat membawahkan;
a. Kasubag Umum dan Kepegawaian
b. Kasubag Keuangan
c. Kasubag Perencanaan dan Pelaporan
3. Bidang Pendidikan Dasar membawahkan:
a. Kasie Kurikulum
b. Kasie Kesiswaan
c. Kasie Sarana dan Prasarana
4. Bidang Pendidikan Menengah Umum membawahkan;
a. Kasie Kurikulum
b. Kasie Kesiswaan
c. Kasie Sarana dan Prasarana
5. Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan;
a. Kasie Kurikulum
b. Kasie Kesiswaan
c. Kasie Sarana dan Prasarana
6. Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga;
a. Kasie Pembinaan Kepemudaan
b. Kasie Keolahragaan
c. Kasie Pendidikan Masyarakat dan Kelembagaan
7. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
8. UPTD Gelanggang Olah Raga dan Remaja
Sedangkan bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor sebagai berikut :



2.2 Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor didukung oleh sumber daya manusia yang berstatus sebagai pegawai yang bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Jumlah pegawai pada Dinas Pendidikan, pemuda dan Olah Raga Kota Bogor Tahun 2009 berdasarkan golongan dan unit kerjanya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Pegawai pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor Berdasarkan Golongan dan Unit Kerja Tahun 2009



2.3 Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor
Sesuai dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 23 tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, maka tugas pokok, fungsi, tata kerja dan uraian tugas jabatan struktural Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor adalah sebagai berikut :
1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
1. Memimpin pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang meliputi Sekretariat, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah Umum, Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga, UPTD Gelanggang Olah Raga dan Remaja serta UPTD Sanggar Kegiatan Belajar.
2. Menyusun rencana dan program kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang meliputi kebijakan pembiayaan kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengendalian mutu pendidikan.
7. Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendidikan, pemuda dan Olah Raga.
8. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan teknis operasional di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
9. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kepada UPTD-UPTD lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
10. Melaksanakan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga dan luar negeri yang berkaitan dengan bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
11. Memaraf dan atau menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya.
12. Mengarahkan RKA dan mengendalikan DPA.
13. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
14. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
15. Menyusun laporan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
2. SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas fungsi dinas di bidang pengelolaan kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut sekretariat mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan koordinasi dan dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas.
2. Pelaksanaan tugas administrasi umum, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan, pengendalian, keuangan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian tugas jabatan sekretaris adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat yang meliputi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
2. Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja, penyelenggraan kegiatan dan penyusunan laporan Dinas.
7. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas, yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan serta kerumahtanggaan.
8. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan mengusulkan kenaikan pangkat, promosi, rotasi dan pemerataan kepegawaian meliputi tenaga struktural dan fungsional.
9. Memfasilitasi pelayanan bidang kesekretariatan lingkup Dinas, UPTD Gelanggang Olah Raga dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar.
10. Mengoreksi surat atau naskah dinas dan mengendalikan pelaksanaan administrasi umum baik surat masuk/keluar maupun naskah dinas serta pengelolaan administrasi keuangan.
11. Menghimpun data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan.
12. Mempersiapkan dan menyusun naskah rancangan produk hukum daerah di bidang pendidikan pemuda dan Olah Raga.
13. Mengkoordinasikan penyusunan system dan prosedur serta penyusunan Standar Pelayanan Minikal beserta indikator kinerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
14. Memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan bidang kewenangannya.
15. Merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan non formal sesuai kewenangannya.
16. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Dinas secara periodik dan insidentil.
17. Mengkoordinasikan penyusunan RKA dan DPA.
18. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
19. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
20. Menyusun lapporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan lingkup Sektretariat dan lingkup Dinas.
21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Sekretariat ini membawahkan:
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, dan administrasi umum.
2. Pengelolaan kebutuhan dan pemeliharaan perlengkapan gedung dan alat tulis kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
3. Pelaksanaan administrasi dan pelayanan kepegawaian meliputi pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, pension, mutasi, rotasi, demosi serta kesejahteraan pegawai structural dan fungsional.
4. Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
• Sub Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
1. Menyusun rencana dan program kerja anggaran Dinas.
2. Pengelolaan administrasi keuangan dan pembinaan satuan pemegang kas serta pelayanan di bidang keuangan.
3. Penyusunan laporan realisasi keuangan dan neraca Dinas.
4. Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Keuangan.
• Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub bagian perencanaan dan pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang perencanaan dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
1. Menyusun rencana dan program kerja lingkup Dinas.
2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan, monitoringn dan evaluasi.
3. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan, pemuda dan Olah Raga.
4. Penyusunan laporan kegiatan Dinas.
3. BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Bidang Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut bidang pendidikan dasar mempunyai fungsi:
1. Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar.
2. Pengkajian bahan kebijakan teknis operasional di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, sarana prasarana.
3. Pengkajian bahan fasilitas di bidang kesiswaan, kurikulum, serta sarana dan prasarana.
4. Pembinaan, pengkoordinasian, dan pengembangan di bidang pendidikan dasar.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Dasar adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Dasar yang meliputi Seksi Kurikulum, Seksi Kesiswaan dan Seksi Sarana dan Prasarana.
2. Menyusun rencana dan program kerja bidang pendidikan dasar.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Merumuskan konsep kebijakan dan standar penilaian hasil belajar, evaluasi, akreditasi dan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar.
7. Merumuskan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pendidikan dasar.
8. Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana pendidikan dasar.
9. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan dasar.
10. Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan dasar.
11. Melaksanakan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan dasar.
12. Menyusun pengembangan standarisasi kurikulum nasional, kurikulum muatan lokal dan kurikulum alternatif.
13. Menyusun pedoman pendirian sekolah dan mengusulkan izin pendirian dan penutupan lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.
14. Mengevaluasi buku pegangan guru, buku pegangan siswa dan buku sumber belajar.
15. Melaksanakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan standarisasi teknis, norma, kriteria, prosedur pengelolaan pendidikan.
16. Menyusun standarisasi hasil belajar siswa pada setiap akhir semester, akhir tahun pelajaran dan Ujian Nasional serta ujian kompetensi siswa.
17. Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan pelayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar dan relevansi.
18. Melaksanakan peningkatan peran serta, pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan pendidikan.
19. Menyusun pedoman penerimaan siswa baru, daya tampung siswa, rombongan belajar dan mutasi siswa serta pengembangan kemitraan dalam rangka peningkatan kompetensi siswa.
20. Menyusun petunjuk teknis dan pelaksaan pembinaan minat, bakat dan prestasi siswa melalui Olimpiade, lomba-lomba, latihan kepemimpinan, keterampilan dan organisasi kesiswaan, penataran penguturus OSIS, penyuluhan hukum, penyuluhan penanggulangan Narkoba dan AIDS, penyuluhan kenakalan remaja, melaksanakan kemah bhakti siswa dan melaksanakan wiyata mandala serta kegiatan keolahragaan siswa.
21. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan evaluasi bidang pendidikan dasar.
22. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pedistribusian, pedayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur.
23. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastuktur.
24. Menyusun pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan.
25. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang kurikulum, kesiswaan, manajemen, sarana dan prasarana.
26. Mengoreksi konsep naskah dinas sesuai kewenangannya.
27. Merumuskan penyusunan RKA dan mengendalikan DPA.
28. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
29. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan
30. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar
31. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Bidang pendidikan dasar ini membawahkan:

• Seksi Kurikulum Dikdas
Seksi kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Dasar di bidang kurikulum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kurikulum.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman pengembangan Kurikulum Nasional dan Muatan Lokal.
3. Pelaksanaan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal.
4. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kurikulum.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kurikulum.
• Seksi Kesiswaan Dikdas
Seksi kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan dasar di bidang kesiswaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesiswaan.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman kesiswaan.
3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kesiswaan.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesiswaan.
• Seksi Sarana dan Prasarana Dikdas
Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Dasar di bidang sarana dan prasarana. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana.
2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data sarana dan prasarana.
3. Penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sarana dan prasarana.
4. BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH UMUM
Bidang Pendidikan Menengah Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut bidang Pendidikan Menengah Umum mempunyai fungsi:
a. Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah umum.
b. Pengkajian bahan kebijakan teknis operasional di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, serta sarana prasarana.
c. Pengkajian bahan fasilitas di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, sarana dan prasarana.
d. Pembinaan, pengkoordinasian, dan pengembangan di bidang pendidikan menengah umum.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Dasar adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Menengah Umum yang meliputi Seksi Kurikulum, Seksi Kesiswaan, Seksi Sarana dan Prasarana.
2. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Pendidikan Menengah Umum.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Menyusun dan melaksanakan pedoman pengembangan pendidikan, pembinaan dan pengelolaan pendidikan.
7. Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen dan sarana prasarana.
8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah umum.
9. Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
10. Melaksanaan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan menengah umum.
11. Memfasilitasi pengembangan standarisasi kurikulum nasional, kurikulum muatan lokal dan kurikulum alternatif.
12. Menyusun pedoman pendirian sekolah dan mengusulkan izin pendirian dan penutupan lembaga baik negeri maupun swasta.
13. Mengevaluasi buku pegangan guru, buku pegangan siswa dan buku sumber belajar.
14. Melaksanakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan standarisasi teknis, norma, kriteria, prosedur pengelolaan pendidikan.
15. Melaksanakan pembinaan teknis kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah umum.
16. Mengevaluasi hasil belajar siswa pada setiap akhir semester, akhir tahun pelajaran dan Ujian Nasional serta ujian kompetensi siswa.
17. Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan palayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu / kualitas hasil belajar dan relevansi.
18. Melaksanakan peningkatan peran serta, pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan pendidikan.
19. Mengkoordinasikan pedoman penerimaan siswa baru, daya tampung siswa, rombongan belajar dan mutasi siswa, pengembangan kemitraan dalam rangka peningkatan kompetensi siswa.
20. Menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan pembinaan minat, bakat dan prestasi siswa melalui Olimpiade, lomba-lomba, latihan kepemimpinan, keterampilan dan organisasi kesiswaan, penataran pengurus OSIS, penyuluhan Hukum, penyuluhan penanggulangan bahaya nasrkoba dan AIDS, penyuluhan kenakalan remaja, melaksanakan kemah bhakti siswa dan melaksanakan wiyata mandala serta kegiatan keolahragaan siswa.
21. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan Infrastruktur.
22. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan Infrastruktur.
23. Memfasilitasi pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan menengah umum
24. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen serta sarana dan prasarana
25. Merumuskan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan serta pembinaan
26. Mengoreksi konsep naskah dinas sesuai kewenangannya.
27. Merumuskan RKA dan mengendalikan DPA
28. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
29. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan
30. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Bidang Pendidikan Menengah Umum.
31. Melaksakan tugas kedinasan lainnya.
Bidang pendidikan menengah umum ini membawahkan:
• Seksi Kurikulum Dikmenum
Seksi kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Umum di bidang kurikulum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:


1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kurikulum.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman pengembangan Kurikulum Nasional dan Muatan Lokal.
3. Pelaksanaan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal.
4. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kurikulum.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kurikulum.
• Seksi Kesiswaan Dikmenum
Seksi kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Umum di bidang kesiswaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesiswaan.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman kesiswaan.
3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kesiswaan.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesiswaan.
• Seksi Sarana dan Prasarana Dikmenum
Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Umum di bidang sarana dan Prasarana. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana.
2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data sarana dan prasarana.
3. Penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sarana dan prasarana.
5. BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai fungsi:
a. Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah kejuruan.
b. Pengkajian bahan kebijakan teknis operasional di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, serta sarana prasarana.
c. Pengkajian bahan fasilitas di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, sarana dan prasarana.
d. Pembinaan, pengkoordinasian, dan pengembangan di bidang pendidikan menengah kejuruan.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Kejuruan adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas bidang pendidikan menengah kejuruan yang meliputi seksi kurikulum, sseksi kesiswaan serta seksi sarana dan prasrana.
2. Menyusun rencana dan program kerja bidang pendidikan menengah kejuruan.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan priduktivitas kerja.
6. Menyusun dan melaksanakan pedoman pengembangan pendidikan, pembinaan, dan pengelolaan pendidikan.
7. Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang kesiswaan, kurilulum, manajemen sarana prasarana.
8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah kejuruan.
9. Melaksanaan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasaranan pendidikan.
10. Melaksanaan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan menengah kejuruan.
11. Memfasilitasi pengembangan standarisasi kurikulum nasional, kurikulum muatan local dan kurikulum alternatif.
12. Mengkoordinasikan penyusunan pedoman pendirian sekolah dan mengusulkan izin pendirian dan penutupan lembaga baik negeeri maupun swasta.
13. Mengevaluasi buku pegangan guru, buku pegangan siswa, dan buku sumber belajar.
14. Melaksanakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan standarisasi teknis, norma, kriteria, prosedur pengelolaan pendidikan.
15. Melaksanakan pembinaan teknis tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan kejuruan.
16. Mengevaluasi standarisasi hasil belajar siswa pada setiap akhir semester, akhir tahun pelajaran dan ujian nasional serta uji kompetensi siswa.
17. Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan pelayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar serta relevansi.
18. Melaksanakan peningkatan peran serta, pembeerdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan pendidikan.
19. Menyusun pedoman penerimaan siswa baru, daya tamping siswa, rombongan belajar dan mutasi siswa, pengembangan kemitraan dalam rangka peningkatan kompetensi siswa.
20. Menyusun petunjuk teknis dan pe;aksanaan pembinaan minat, bakat dan prestasi siswa melalui Olimpiade, lomba-lomba, latihan kepemimpinan, keterampilan dan organisai kesiswaan, penataran pengurus osis, penyuluhan hukum, penyuluhan penalunganan bahaya narkoba dan AIDS, penyuluhan kenakalan remaja, melaksanakan kemah bakti siswa dan melaksanakan wiyata mandala serta kegiatan Keolahragaan siswa.
21. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan,dan perawatan sarana sdan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur.
22. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pendayagunaan dan perawatan saran dan prasarana termasuk pembangunan infrestruktur.
23. Memfasilitasi pelaksaan akreditasi satuan pendidikan kejuruan.
24. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang kesiswaan, kurikulum, manajemen, dan sarana prasarana.
25. Merumuskan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan, pendidikan serta pembinaan.
26. Mengoreksi konsep naskah dinas sesuai kewenangannya.
27. Merumuskan pemnyusunan RKA dan mengendalikan DPA.
28. Melaksakan koordinasi dengan instansi terkait.
29. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
30. Menyusun laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan menengah kejuruan.
31. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Bidang pendidikan menengah kejuruan ini membawahkan:
• Seksi Kurikulum Dikmenjur
Seksi kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan di bidang kurikulum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kurikulum.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman pengembangan Kurikulum Nasional dan Muatan Lokal.
3. Pelaksanaan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal.
4. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kurikulum.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kurikulum.

• Seksi Kesiswaan Dikmenjur
Seksi kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan di bidang kesiswaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesiswaan.
2. Pelaksanaan kegiatan standarisasi, teknis, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman kesiswaan.
3. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data di bidang kesiswaan.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesiswaan.
• Seksi sarana dan prasarana Dikmenjur
Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan di bidang sarana dan Prasarana. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana.
2. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data sarana dan prasarana.
3. Penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana.
4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sarana dan prasarana.
6. BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH, PEMUDA DAN OLAH RAGA
Bidang pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi:
a. Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
b. Pengkajian bahan kebijakan teknis operasional di bidang warga belajar, kurikulum, manajemen, dan kelembagaan.
c. Pengkajian bahan fasilitas di bidang warga belajar, kurikulum, manajemen, dan kelembagaan.
d. Pembinaan, pengkoordinasian, dan pengembangan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga yang meliputi seksi pembinaan kepemudaan, seksi Keolahragaan, dan seksi pendidikan masyarakat dan kelambagaan.
2. Menyusun rencana dan program kerja bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
5. Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Menyusun dan melaksanakan pedoman pengembangan dan pengelolaan pendidikan luar sekolah.
7. Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan kepemudaan, Keolahragaan dan pendidikan masyarakat dan kelembagaan.
8. Melaksakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
9. Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
10. Melaksanakan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
11. Penyusunan pengembangan standarisasi kurikulum nasional, kurikulum muatan lokal dan kurikulum alternative.
12. Merumuskan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan penetapan syarat-syarat pemberian izin penylenggaraan dan mengusulkan izin penyelenggaraan pendidikan.
13. Melaksanakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan stadarisasi teknis, norma kriteria, prosedur, pengelolaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
14. Menyusun stadarisasi hasil belajar dan ujian nasional serta uji kompetensi.
15. Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan pelayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar, relevansi.
16. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan pemuda pelopor.
17. Melaksanakan peningkatan peran serta, pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan,pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga.
18. Menyusun petunjuk teknis dan pelaksaan pembiaan minat, bakat dan prestasi warga belajar melalui, lomba-lomba, latihan kepemimpinan, keterampilan dan organisasi.
19. Mengkoordinaskan penyusunan pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan.
20. Mengoreksi konsep naskah dinas sesuai kewengannya.
21. Merumuskan penyusunan RKA dan mengendalikan DPA.
22. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
23. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
24. Menyusun laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan luar sekolah, pemudan dan Olah Raga.
25. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan Olah Raga ini membawahkan:
• Seksi Pembinaan Kepemudaan
Seksi pembinaan kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga di bidang pembinaan kepemudaan. Untuk melaksanaj\kan tugas fokok tersebut Seksi Pembinaan Kepemudaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan peruumsan teknis di bidang pembinaan kepemudaan.
2. Penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja, juklak dan juknis pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepemudaan.
3. Penyiapan bahan dan pengolahan data pembinaan kegiatan kepemudaan.
4. Pengolahan administrasi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepemudaan.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kepemudaan.
• Seksi Keolahragaan
Seksi Keolahragaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga di bidang Keolahragaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Keolahragaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Keolahragaan.
2. Penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan data bahan penyususnan rencana kerja, juklak dan juknis pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Keolahragaan.
3. Penyiapan bahan dan pengolahan data pembinaan kegiatan Keolahragaan.
4. Pengelolaan administrasi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Keolahragaan.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Keolahragaan.


• Seksi Pendididikan Masyarakat dan Kelembagaan
Seksi pendidikan masyarakat dan kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga di bidang pendidikan mesyarakat dan kelembagaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan masyarakat dan kelembagaan.
2. Penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan data bahan penyususnan rencana kerja, juklak dan juknis pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan keterampilan.
3. Penyiapan bahan dan pengolahan data pembinaan kegiatan belajar mengajar dan keterampilan.
4. Pengelolaan administrasi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendidikan masyarakat dan kelembagaan.
7. UPTD GELANGGANG OLAH RAGA
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gelanggang Olah Raga (GOR) dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang gelanggang Olah Raga. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD Gelanggang Olah Raga mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Gelanggang Olah Raga.
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi umum di lingkungan UPTD Gelanggang Olah Raga.
c. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan kegiatan dalam penggunaan sarana dan prasarana Gelanggang Olah Raga.
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Gelanggang Olah Raga.
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Gellanggang Olah Raga.
f. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Gelanggang Olah Raga.
Uraian Tugas Jabatan Kepala UPTD Gelanggang Olah Raga adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Gelanggang Olah Raga.
2. Menyusun rencana dan program kerja UPTD Gelanggang Olah Raga.
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upayameningkatkan produktivitas kerja.
5. Menyusun konsep kebijakan yang berkaitan dengan UPTD Gelanggang Olah Raga.
6. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman serta petunjuk teknis kegiatan pada UPTD Gelanggang Olah Raga.
7. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Gelanggang Olah Raga.
8. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan teknis, pengelolaan, sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
9. Memfasilitasi kegiatan pemuda, Olah Raga serta kegiatan kaum remaja.
10. Mengkoordinasikan penentuan besaran retribusi.
11. Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan Prasarana, kebersiahan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Gelanggang Olah Raga.
12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana, prasarana, pengelolaan Kebersihan dan ketertiban serta keamanan di lingkungan Gelangganag Olah Raga.
13. Memberikan pelayanan sarana dan prasarana Olah Raga dan menjaga kebersihan, Ketertiban dan keamanan di lingkungan Gelanggang Olah Raga.
14. Menyusun RKA dan melaksanakan DPA.
15. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
16. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
17. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan UPTD Gelanggang Olah Raga.
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
UPTD gelanggang Olah Raga ini membawahkan:
• Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian tata usaha UPTD Gelanggang Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi UPTD Gelanggang Olah Raga di bidang Umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Perencanaan, dan Pengolahan Data. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Tata Usaha Gelanggang Olah Raga mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan administrasi umum, pembinaan, dan pengelolaanadministrasi kepegawaian.
2. Pengelolaan kesrsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
3. Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Tata Usaha.
8. UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di Bidang sanggar kegiatan belajar. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Sanggar Kegiatan Belajar
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi umum di lingkungan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar.
c. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan kegiatan dalam penggunaan sarana dan prasarana Sanggar Kegiatan Belajar.
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sanggar Kegiatan Belajar.
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Sanggar Kegiatan Belajar.
f. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sanggar Kegiatan Belajar
Uraian tugas jabatan Kepala UPTD sanggar Kegiatan Belajar adalah:
1. Memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Belajar (SKB).
2. Menyusun rencana dan program kerja UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
3. Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4. Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya Meningkatkan produktivitas kerja.
5. Menyusun konsep kebijakan pada UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
6. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman serta petunjuk teknis kegiatan pada UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
7. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
8. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
9. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
10. Mengatur dan menyelenggarakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
11. Menginvetarisir dan menganalisis data Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
12. Menyusun RKA dan melaksanakan DPA.
13. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
14. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
15. Menyusun laporan dan pertanggunajawaban pelaksanaan kegiatan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
UPTD sanggar kegiatan belajar (SKB) ini membawahkan:
• Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian tata usaha UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar di bidang Umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Perencanaan, dan Pengolahan Data. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Tata Usaha Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan administrasi umum, pembinaan, dan pengelolaanadministrasi kepegawaian.
2. Pengelolaan kesrsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
3. Pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Tata Usaha.
2.4 Pelayanan Publik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga memberikan beberapa pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi yang diembannya, yaitu:
1. Pelayanan umum dalam bidang pendidikan;
Pelayanan umum dalam bidang pendidikan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga meliputi input, proses, dan output.
2. Pemberian ijin operasional pendidikan formal, ijin pendirian/penyelenggaraan pendidikan non formal, dan ijin memimpin.
a. Ijin Operasional pendidikan formal; untuk memberikan pelayanan ini ditugaskan kepada 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah Umum, dan Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan. Secara umum syarat pendirian pendidikan formal (sekolah) adalah:
1. hasil studi kelayakan; berisi latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; bentuk dan nama sekolah; lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; sumber peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya; sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, operasianal dan proyeksi aliran dana; fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; peta pendidikan; dan kesimpulan studi kelayakan
2. rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
3. sumber peserta didik
4. tenaga pendidik
5. tenaga kependidikan
6. sumber pembiayaan
7. sarana dan prasarana
8. penyelenggara sekolah
Untuk pendirian SMK, selain persyaratan di atas harus juga memenuhi persyaratan
1. adanya potensi lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan tamatan SMK yang akan didirikan dengan mempertimbangkan pemetaan sekolah sejenis di wilayah tersebut.
2. adanya dukungan masyarakat termasuk dunia usaha/dunia industri dan unit produksi yang dikembangkan di sekolah untuk membantu kelancaran terlaksananya pendidikan sistem ganda.
Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain harus memenuhi persyaratan di atas harus dilengkapi pula dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah. Tata cara pendirian sekolah meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Usul rencana pendirian sekolah oleh pemrakarsa.
2. Pemberian pertimbangan oleh kepala dinas.
3. Usul pendirian sekolah oleh pemrakarsa.
4. Pemberian persetujuan pendirian sekolah swasta oleh kepala dinas.
5. Pemberian persetujuan pendirian sekolah negeri oleh Walikota.
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima usul rencana pendirian sekolah kepala dinas memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian sekolah tersebut. Pemberian pertimbangan didasarkan atas:
1. hasil studi kelayakan,
2. masukan dari tim penilai, yang dibentuk kepala dinas dengan mengikutsertakan asosiasi TK untuk pendirian TK, Asosiasi perguruan swasta, komite sekolah,
3. rencana umum tata ruang (RUTR), dan
4. masukan instansi terkait bagi sekolah negeri
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah pertimbangan persetujuan dikeluarkan dinas pemrakarsa mengajukan usul pendirian sekolah memenuhi seluruh persyaratan. Usul pendirian sekolah swasta wajib disertai bukti:
1. Referensi bank atau bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama lima tahun.
2. Akta notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM.
3. Sertifikan/bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan.
Berdasarkan usul pendirian sekolah dari pemrakarsa kepala dinas menetapkan persetujuan pendirian sekolah swasta yang memenuhi persyaratan, dan mengusulkan penetapan pendirian sekolah negeri kepada walikota.
b. Ijin pendirian/penyelenggaraan pendidikan non formal, untuk memberikan pelayanan ini ditugaskan kepada satu bidang yaitu bidang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga. Bidang ini memproses tiga ijin yaitu:
1. Ijin pendirian/penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Syarat pendirian PAUD adalah:
a. Rekomendasi dari Penilik
b. Identitas diri dari Penanggung Jawab
c. Pas photo penanggung jawab
d. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan PAUD
e. Daftar sarana dan prasaran yang dimiliki
f. Daftar susuan pengelola
g. Daftar susunan tenaga pendidik/tutor
h. Daftar susunan tenaga kependidikan
i. Foto copy Izajah pendidikan terakhir penyelenggara
j. Foto copy Izajah pendidikan terakhir tenaga pendidik/tutor
k. Foto copy Izajah pendidikan terakhir tenaga kependidikan
l. Program belajar yang diselenggarakan dan kurikulum yang digunakan
m. Denah lokasi dan tata tertib PAUD
n. Rekomendasi dari DLLAJ
o. Rekomendasi dari Dinas Tata Kota
Prosedur pemberian ijin pendirian/penyelenggaraan PAUD dimulai dengan pengajuan permohonan ijin untuk mendirikan/menyelenggaraakan PAUD dari penanggung jawab kepada kepala dinas dengan melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan. Kepala dinas akan mengeluarkan ijin pendirian/penyelenggaraan bagi yang telah memenuhi semua persyaratan dengan masa berlaku satu tahun dan masa penjajakan per enam bulan. Setelah satu tahun ijin pendirian/penyelenggaraan dapat diperpanjang kembali.
2. Ijin pendirian/penyelenggaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat);
PKBM adalah suatu wadah yang menyediakan informasi dan kegiatan belajar sepanjang hayat bagi setiap warga masyarakat agar mereka dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat, syarat pendiriannya adalah:
a. Rekomendasi dari Penilik
b. Identitas diri dari Penanggung Jawab
c. Pas photo penanggung jawab
d. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan PKBM
e. Daftar sarana dan prasaran yang dimiliki
f. Daftar susuan pengelola
g. Daftar susunan tenaga pendidik/tutor
h. Daftar susunan tenaga kependidikan
i. Foto copy Izajah pendidikan terakhir penyelenggara
j. Foto copy Izajah pendidikan terakhir tenaga pendidik/tutor
k. Foto copy Izajah pendidikan terakhir tenaga kependidikan
l. Program belajar yang diselenggarakan dan kurikulum yang digunakan
m. Denah lokasi dan tata tertib PKBM
Seperti halnya prosedur pendirian PAUD, prosedur pemberian ijin pendirian/ penyelenggaraan PKBM juga dimulai dengan pengajuan permohonan ijin untuk mendirikan/menyelenggaraakan PKBM dari penaggung jawab kepada kepala dinas dngan melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan. Kepala dinas akan mengeluarkan ijin pendirian/penyelenggaraan bagi yang telah memenuhi semua persyaratan dengan masa berlaku satu tahun dan masa penjajakan per enam bulan. Setelah satu tahun ijin pendirian/penyelenggaraan dapat diperpanjang kembali.
3. Ijin pendirian/penyelenggaraan Kursus
a. Ijin penyelenggaraan kursus bagi perorangan, atau sekelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perusahaan perseorangan, dan perseroan terbatas, terdiri dari:
1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum.
2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
3. Jumlah dan kualitas sarana dan prasarana yang memadai
4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal (yang harus dikeluarkan peserta didik)
5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodelogi pembelajaran
7. Rekomendasi dari HIPKI
8. Rekomendasi dari DLLAJ
9. Rekomendasi dari Dinas Tata Kota
b. Ijin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, terdiri dari
1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum.
2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
3. Jumlah dan kualitas sarana dan prasarana yang memadai
4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal (yang harus dikeluarkan peserta didik)
5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodelogi pembelajaran
7. Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendaptkan ijin
8. Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
9. Mendapatkan ijin/keterangan penanaman modal asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
10. Mendapatklan ijin/keterangan penggunaan tenaga asing dari departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing
11. Rekomendasi dari HIPKI
c. Ketentuan khusus
Ijin kursus yang diselenggarakan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga/instansi yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum sengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang sejenis tidak memiliki fungsi dan atau tidak memiliki ijin untuk menyelenggarakan kursus dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon penyelenggara kursus mengajukan ijin untuk tiap jenis pendidikan yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga dengan melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan. Apabila lembaga yang mengajukan ijin pendirian lembaga kursus belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan maka kepala dinas dapat menerbitkan surat terdaftar (surat ijin sementara) sampai lembaga tersebut dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Bila dalam waktu 6 (enam) bulan ternyata persyaratan belum juga dipenuhi, maka surat terdaftar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Masa berlaku ijin penyelenggaraan kursus adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan pertpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
c. Ijin Memimpin bagi Kepala Sekolah Swasta
Ijin memimpin bagi kepala sekolah swasta diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Yang bersangkutan membuat permohonan ijin memimpim yang ditujukan kepada kepala dinas dengan melampirkan:
1. Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah dari yayasan/penyelenggara pendidikan.
2. Foto copy ijazah terakhir, minimal sarjana/D4
3. Foto copy sertifikat pendidik
4. Surat ijin dari atasan langsung jika berkedudukan sebagai PNS
5. Surat pernyataan sanggup melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
6. Surat pelaksanaan KBM
7. Pas foto terakhir berwarna
8. Profil sekolah
Surat permohonan dibuat pada bulan Juli - Agustus ditujukan kepada kepala dinas memalui kepala bidang terkait. Dalam waktu 3 hari kepala bidang memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan rekomendasi kepada kepala dinas untuk diterbitkan atau tidak ijijn memiimpin tersebut. Maksimal 3 (tiga) hari setelah menerima rekomendasi dari kepala bidang, kepala dinas menerbitkan ijin memimpin, yang berlaku untuk kurun waktu 2 (dua) tahun.

3. Pemberian rekomendasi pada kegiatan-kegiatan yang berhunbungan dengan pendidikan
Rekomendasi diberikan kepada perorangan, kelompok atau lembaga uang akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, seperti rekomendasi penyelengraan semitar, penelitian. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi adalah;
• Rekomendasi dari kantor Kesbang
• Proposal kegiatan
• Rekomendasi dari pemilik tempat penyelenggaraan.
Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi adalah 3 (tiga) hari, dengan masa berlaku sesuai waktu penyelenggaraan kegiatan.

Artikel Terkait



0 komentar:


Silakan Bekomentar.!!!


Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:a:
:b:
:c:
:1: :2: :3: :4: :5: :6:
:7: :8: :9: :10: :11: :12:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar yang telah Anda kirimkan.